MITRABERITA.NET | Publik Aceh kembali diguncang oleh dugaan skandal besar dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh. Program yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia kini justru terseret dalam pusaran audit investigasi yang mengungkap potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Temuan awal hasil audit investigasi terhadap Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 memunculkan sederet dugaan penyimpangan serius, mulai dari penyaluran beasiswa kepada penerima yang tidak memenuhi syarat, kelebihan pembayaran pada program dalam dan luar negeri, hingga munculnya isu dugaan aliran dana ke sejumlah pihak.
Kasus ini sontak menjadi sorotan luas, karena bukan hanya menyangkut uang negara dalam jumlah besar, tetapi juga menyentuh program strategis yang seharusnya menjadi harapan masa depan generasi Aceh.
Berdasarkan dokumen audit yang diterima media ini, salah satu temuan utama adalah dugaan penyaluran beasiswa kepada mahasiswa yang telah lulus, tidak aktif, bahkan di drop out (DO) oleh kampus tempat mereka menempuh pendidikan tinggi.
Praktik itu disebut menyebabkan kelebihan pembayaran lebih dari Rp1,8 miliar di sejumlah perguruan tinggi. Selain itu, audit juga mencatat adanya kelebihan penyaluran lanjutan sekitar Rp920 juta akibat ketidaksesuaian data penerima.
Pada program luar negeri, ditemukan pula penyaluran kepada mahasiswa yang tidak aktif kuliah atau tidak memenuhi standar prestasi akademik, dengan nilai dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp863 juta.
Temuan yang paling menyita perhatian adalah pada program kerja sama internasional skema split site, di mana terdapat dugaan ketidaksesuaian penagihan biaya kuliah hingga menyebabkan lebih bayar sebesar US$554.254,58 atau setara sekitar Rp8,25 miliar.
Di sisi lain, audit juga menyoroti program S2 luar negeri yang melebihi masa studi sesuai MoU, serta program S3 kerja sama luar negeri yang tidak terealisasi namun tetap dibayarkan.
Untuk program dalam negeri, pembiayaan praktik industri yang seharusnya dilaksanakan di luar daerah ternyata disebut berlangsung di Banda Aceh, memicu dugaan lebih bayar sekitar Rp424 juta.
Tidak hanya itu, terdapat dana pengembalian mahasiswa sebesar Rp422 juta yang disebut belum disetorkan ke kas daerah.
Pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG), audit juga menemukan dugaan pemberian uang hadiah kepada pelaksana kegiatan sebesar Rp220 juta.
Sementara dalam program PPDS, ditemukan dana lebih dari Rp1,1 miliar yang telah dicairkan meski penerima belum melengkapi bukti pembayaran kuliah.
Secara keseluruhan, berdasarkan hasil audit investigasi awal yang diperoleh media ini dari seorang sumber, mencatat potensi kerugian sekitar Rp15,46 miliar.
Namun dalam penghitungan lanjutan dugaan PKN (Perhitungan Kerugian Negara), nilai tersebut tampaknya dapat meningkat hingga Rp20,54 miliar dari total anggaran sekitar Rp420 miliar.
Besarnya angka dugaan kerugian keuangan negara tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan tata kelola program beasiswa Pemerintah Aceh selama empat tahun terakhir.
Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Tokoh Mencuat
Yang paling menggemparkan publik tentunya kemunculan informasi mengenai dugaan aliran dana ke sejumlah nama yang hingga saat ini belum terpublikasi ke publik siapa saja sosok penerima aliran uang.
Berdasarkan data yang diperoleh diterima media ini, tercantum dugaan aliran dana sebagai berikut: Pejabat BPSDM Aceh berisinial S Rp8.370.000.000; Pejabat BPSDM Aceh berisinial CP Rp917.000.000; Pejabat BPSDM Aceh berinisial R Rp722.000.000; Orang dekat Gubernur Aceh berisinial SM Rp2.000.000.000.
Pj Gubernur via pejabat BPSDM Aceh berisinial S sebanyak tiga kali Rp1.850.000.000; dan bahkan termasuk lembaga audit diduga juga menerima aliran dana Rp1.500.000.000.
Selain itu, terdapat pula informasi tambahan mengenai dugaan pembiayaan perjalanan mantan gubernur Aceh dan biaya pendidikan studi doktoral (S3) salah satu istri mantan gubernur Aceh dari sumber dana yang diduga berasal dari penyelewengan program beasiswa.
Namun perlu ditegaskan, seluruh informasi terkait dugaan aliran dana ini belum dapat diverifikasi secara independen dan masih bersifat dugaan yang memerlukan pengusutan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang mengusut perkara tersebut. Kabarnya, puluhan saksi saksi telah diperiksa meskipun belum ada penetapan tersangka,
Media ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut di atas belum dapat disimpulkan memiliki keterlibatan hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dan pembuktian yang sah oleh aparat penegak hukum dan pengadilan.
Tanggapan Pejabat yang Diduga Terlibat
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan MITRABERITA.NET pada 15 Maret 2026, seorang pejabat berisinial SM yang kini menjabat jabatan tinggi di PBJ Aceh, membantah keras tudingan tersebut. “Itu hoax dan tidak benar.”
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pejabat BPSDM Aceh berisinial R, juga menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui informasi yang beredar.
“Maaf bg, saya ga tau berita itu bg. Ini saya tau baru dari abg.. Saya juga sedang kurang sehat ini bg.. makasih sebelumnya bg.”
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Aceh. Publik menaruh harapan besar agar Kejati Aceh menelusuri seluruh dokumen DPA 2021–2024, data penerima by name by university by cost, serta juknis seleksi tahun 2019 untuk memastikan validitas dugaan yang beredar.
Transparansi dan penegakan hukum yang objektif dinilai sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di Aceh yang selama ini dianggap kerap bermasalah.
Editor: Redaksi














