DINAMIKAUTAMA

Silfester Orang Dekat Jokowi Dinilai Kebal Hukum, DPR Anggap Aparat Tidak Berani Sentuh

×

Silfester Orang Dekat Jokowi Dinilai Kebal Hukum, DPR Anggap Aparat Tidak Berani Sentuh

Sebarkan artikel ini
Silfester Matutina. (Foto: Detiksuararakyat.id)

MITRABERITA.NET | Komisi III DPR RI melayangkan kritik tajam kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum mengeksekusi relawan Jokowi, Silfester Matutina, meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

DPR menilai, sikap pasif Kejagung dalam kasus tersebut dapat merusak citra penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sedang berbenah.

Seperti dikutip iNews.id, anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mempertanyakan alasan Kejagung belum juga menindaklanjuti eksekusi tersebut. Ia menegaskan, tidak ada alasan hukum untuk menunda, apalagi membiarkan kasus ini berlarut-larut.

“Kalau kejaksaan tidak segera eksekusi tentu publik akan resah. Publik melihat Silfester ini orang dekat mantan Presiden Jokowi, kebal hukum, aparat tidak berani sentuh,” ucap Hasbiallah kepada wartawan, Senin 11 Agustus 2025.

Menurut legislator PKB itu, situasi ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan juga bagi citra pemerintahan saat ini. Ia khawatir publik akan menilai pemerintah masih berada di bawah bayang-bayang kekuasaan sebelumnya.

“Menurut saya kejaksaan harus tegas lah. Jangan rusak citra kejaksaan yang sudah bagus selama ini. Karena semakin lama kasus ini tidak ada kejelasan, efek negatif nya juga semakin besar terhadap citra penegakan hukum dan pemerintahan Presiden Prabowo. Ini kekhawatiran saya,” tambahnya.

Sebelumnya, Silfester mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) terkait kasus ini, bahkan sudah bertemu beberapa kali.

“Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin 4 Agustus 2025 lalu.

Ia juga mengklaim telah menjalani proses hukum dan menegaskan bahwa pernyataannya tentang JK tidak memiliki tendensi pribadi.

Kasus ini berawal ketika Silfester dilaporkan keluarga JK ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah.

Laporan itu terkait tuduhan bahwa kemiskinan di Indonesia disebabkan korupsi yang dilakukan keluarga JK, serta tudingan JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017.

Dalam putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Meski vonis sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilakukan, memicu kritik keras dari masyarakat hingga DPR angkat bicara.

Editor: Tim Redaksi

Media Online