MITRABERITA.NET | Ditlantas Polda Aceh terus memperketat pengawasan lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beroperasi 24 jam penuh.
Sejak diaktifkan pada tahun 2022, kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis telah merekam ribuan pelanggaran setiap bulannya.
Hingga 6 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.677 pelanggaran lalu lintas terekam dan ditindaklanjuti melalui pengiriman surat konfirmasi ke rumah pelanggar.
Saat ini terdapat 20 titik kamera ETLE yang dipantau operator Ditlantas Polda Aceh, terdiri atas 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten/kota.
“Titik titik tersebut berada di Kota Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam, dan Takengon,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, Rabu 7 Mei 2025.
Selain ETLE statis, kata dia, Ditlantas Polda Aceh juga telah mengoperasikan ETLE Mobile, di mana personel lalu lintas menggunakan kamera HP untuk merekam pelanggaran secara langsung di lapangan.
Foto atau video pelanggaran tersebut kemudian dikirim ke bagian identifikasi kendaraan untuk diproses dan dikeluarkan surat konfirmasi kepada pelanggar.
ETLE Mobile ini memungkinkan pengawasan lebih fleksibel di lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera tetap.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak, kendaraan yang terdata akan diblokir hingga denda tilang diselesaikan.
Ia menegaskan kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu, hingga melawan arus, baik siang maupun malam berkat teknologi infrared yang terpasang.
“Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, sore dan malam hari pun tetap wajib pakai helm,” ujar Iqbal.
Bukan itu saja, dia juga mengatakan teknologi ETLE juga digunakan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Provinsi Aceh.
Editor: Redaksi