Shella Saukia dan Tim Dipolisikan Usai Diduga Persekusi Doktif

  • Bagikan
Shella Saukia dan Tim Dipolisikan Usai Diduga Persekusi Doktif. Foto: Kolase - Tribun Kaltim

MITRABERITA.NET | Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar viral terkait insiden yang melibatkan pemilik brand kosmetik SS, Shella Saukia, dengan sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Peristiwa ini bermula saat Doktif mengulas sisi negatif produk skincare milik Shella Saukia yang diduga mengandung klaim berlebihan (overclaim).

Doktif, yang terkenal karena kerap mengungkap produk skincare overclaim berdasarkan uji laboratorium, menjadi sasaran amukan Shella Saukia dan timnya.

Kejadian ini bahkan disiarkan langsung melalui TikTok Doktif, dengan jumlah penonton mencapai 400 ribu orang, sehingga memicu gelombang reaksi di kalangan netizen.

Dalam video yang beredar, Shella Saukia mendatangi Doktif di sebuah rumah makan tempat ia berada. Dengan nada emosional, Shella menuntut penjelasan terkait asal produk skincare yang diulas oleh Doktif.

“Di mana kamu dapatkan produk polosan itu?” seru Shella dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah Doktif.

Meski terus dicecar, Doktif memilih diam dan hanya tersenyum, membuat suasana semakin memanas.

Ketegangan semakin memuncak ketika Shella mengungkit tuduhan lain, seperti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Doktif terhadap beberapa pemilik skincare hingga miliaran rupiah.

Namun, aksi Shella Saukia tersebut menuai kecaman dari publik. Usai insiden tersebut, Doktif melaporkan Shella Saukia ke Polda Metro Jaya atas dugaan intimidasi dan pemaksaan (Persekusi).

“Kita tidak bisa keluar dari rumah makan, ditarik, nggak bisa masuk mobil, pagarnya ditutup,” ungkap Doktif dalam laporannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut.

Shella Saukia bersama beberapa orang lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan disertai ancaman.

“Dokter S melaporkan adanya dugaan perbuatan memaksa disertai dengan ancaman sebagaimana diatur di Pasal 335 KUHP,” ujar Kombes Ade Ary.

Kasus ini pun menyita perhatian publik, khususnya warga Aceh, yang merasa terkejut dan geram atas tindakan Shella Saukia yang dianggap tidak pantas.

Netizen ramai-ramai mengecam aksi tersebut, sementara pihak Shella Saukia belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan aksi yang membuat heboh seluruh jaga media sosial tiktok itu.

Insiden ini memunculkan perdebatan di media sosial terkait etika bisnis dan kebebasan kritik terhadap produk kecantikan. Hingga kini, kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *