PEMERINTAHAN

Sekda Aceh Paparkan Pemanfaatan TKD untuk Kepentingan Masyarakat

×

Sekda Aceh Paparkan Pemanfaatan TKD untuk Kepentingan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA bersama Irjen Kemendagri rapat Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan Tranfer Keuangan Daerah (TKD) Pasca bencana dengan kabupaten Kota yang terdampak dan SKPA Terkaiat di gedung serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (26/3/2026). Foto: Adpim Setda Aceh

MITRABERITA.NET | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pemulihan pascabencana.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan TKD Pascabencana yang digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).

Dalam paparannya, M. Nasir menjelaskan bahwa dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga memaparkan secara rinci terkait penyesuaian alokasi dan penyaluran TKD di Aceh, seraya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal penggunaan anggaran agar efektif dan tepat guna.

Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besaran anggaran, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, pengawasan, dan sinergi antar instansi.

Kegiatan monev tersebut, lanjutnya, menjadi momentum strategis untuk memastikan setiap kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.

Sementara itu, sambutan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Azwan mengungkapkan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian alokasi dan penyaluran sejumlah komponen dana transfer daerah.

Penyesuaian tersebut mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026, termasuk penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Azwan menambahkan, proses monitoring dan evaluasi akan dilakukan melalui pembentukan empat tim yang akan turun langsung ke lapangan setelah tahap desk selesai, guna memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, menekankan pentingnya pengelolaan dana transfer secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk dalam hal pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

“Sinergi dan pengawasan yang kuat menjadi kunci agar penggunaan anggaran benar-benar efektif serta terhindar dari potensi penyimpangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah diingatkan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta segera melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan tambahan TKD di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat terdampak bencana secara berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. []

Editor: Redaksi

Media Online