PEMERINTAHAN

Sekda Aceh Minta Pemkab Bireuen Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

476
×

Sekda Aceh Minta Pemkab Bireuen Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh M. Nasir memimpin rapat koordinasi pendataan rumah korban banjir bersama Bupati Bireuen dan Forkopimda di Meuligoe Bupati Bireuen, pada Jumat (26/12/2025). Foto: Adpim Setda Aceh

MITRABERITA.NET | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menginstruksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen untuk segera mempercepat dan merampungkan pendataan rumah warga yang terdampak bencana hidrometeorologi. Pendataan yang akurat dan sinkron dinilai krusial agar bantuan pembangunan rumah bagi korban banjir dan longsor dapat segera disalurkan secara tepat sasaran.

Instruksi tersebut disampaikan M. Nasir saat memimpin rapat koordinasi bersama Bupati Bireuen, Mukhlis Takabeya, di Meuligoe Bupati Bireuen, pada Jumat 26 Desember 2025.

Rapat ini juga dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir, unsur Forkopimda Bireuen, serta delapan camat dari wilayah yang terdampak langsung banjir bandang dan tanah longsor.

Dalam arahannya, Sekda Aceh menekankan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah kabupaten, Pemerintah Aceh, hingga kementerian terkait di tingkat pusat. Menurutnya, perbedaan data akan memperlambat proses birokrasi dan berpotensi menghambat pencairan bantuan bagi masyarakat terdampak.

“Kita membutuhkan data yang benar-benar sinkron. Jangan sampai angka di daerah berbeda dengan yang disampaikan ke pusat. Ini sangat menentukan kecepatan proses dan ketepatan penerima bantuan,” tegas M. Nasir.

Ia menjelaskan bahwa pendataan harus dilakukan secara detail dan terklasifikasi, mencakup kategori rumah rusak ringan, rusak berat, hingga rumah yang hilang atau terseret banjir dan longsor. Data tersebut nantinya menjadi dasar utama penetapan penerima bantuan pembangunan rumah.

Dalam kesempatan itu, M. Nasir juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui BNNP sebelumnya menetapkan pagu bantuan rumah layak huni kategori rusak berat sebesar Rp60 juta per unit.

Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan peningkatan nilai bantuan menjadi Rp98 juta per unit, menyesuaikan dengan standar bangunan layak huni yang berlaku di Aceh.

“Besaran Rp98 juta itu mengacu pada standar rumah layak huni yang diterapkan Pemerintah Aceh. Dengan nilai sebelumnya, rumah yang dibangun dikhawatirkan tidak memenuhi standar keselamatan dan kelayakan,” jelasnya.

Karena itu, Sekda Aceh meminta Pemkab Bireuen memastikan bahwa lahan pembangunan rumah korban bencana dalam kondisi clean and clear, baik dari sisi kepemilikan maupun kesiapan lokasi, agar tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari.

Menanggapi arahan tersebut, Bupati Bireuen Mukhlis Takabeya menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mempercepat pendataan dan verifikasi di lapangan. Ia mengakui bahwa meskipun data awal telah tersedia, bencana banjir dan longsor yang baru terjadi menuntut adanya pendataan ulang secara faktual.

“Data awal memang sudah kita miliki, tetapi pascabencana ini perlu diverifikasi kembali. Kami sudah menginstruksikan instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan,” ujar Mukhlis.

Ia menambahkan, pendataan tidak hanya difokuskan pada jumlah unit rumah yang rusak, tetapi juga disesuaikan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) agar bantuan benar-benar menyentuh warga yang berhak.

“Fokus kita bukan hanya rumahnya, tetapi memastikan setiap KK terdampak mendapat perhatian dan solusi yang layak,” pungkas Mukhlis.

Pemerintah Aceh berharap, dengan pendataan yang cepat, terukur, dan terkoordinasi, proses pemulihan pascabencana di Kabupaten Bireuen dapat berjalan lebih efektif dan memberi kepastian bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.

Editor: Redaksi

Media Online