Hukum  

Sejumlah Pejabat Aceh Besar Dipanggil Kejati Aceh Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2023–2024

Sejumlah Pejabat Aceh Besar Dipanggil Kejati Aceh Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2023–2024. Foto: MITRABERITA.NET

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Pemanggilan ini tercantum dalam surat bertanggal 25 April 2025, yang diterima Media ini, Rabu 30 April 2025 kemarin. Penyidikan Kejati menyoroti indikasi penyimpangan serius pada pengelolaan anggaran tahun 2023 dan 2024.

Dalam surat panggilan tersebut, sedikitnya enam pihak diminta hadir untuk memberikan keterangan, termasuk tiga kepala dinas yang menjabat dalam rentang dua tahun terakhir.

Ketiga kadis yang dipanggil yaitu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar, Kadis Pertanian Kabupaten Aceh Besar, dan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar

Tak hanya itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari ketiga dinas tersebut juga turut dipanggil sebagai bagian dari upaya Kejati mengurai benang kusut dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek pengadaan.

Kejaksaan Tinggi Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait isi pemeriksaan maupun potensi tersangka dalam kasus ini. Namun, pemanggilan terhadap nama-nama strategis dalam pemerintahan daerah mengindikasikan bahwa kasus ini berpotensi mengungkap jaringan penyimpangan anggaran yang lebih luas.

Belum ada pernyataan resmi dari Kejati Aceh mengenai pemanggilan terhadap enam Pejabat Aceh Besar tersebut. Publik menanti langkah lanjutan dari Kejati Aceh, apakah akan ada penetapan tersangka, atau sekadar pemanggilan klarifikasi saja?

Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi