DAERAH

Satpol PP-WH Banda Aceh Sita Lapak PKL Terlantar

×

Satpol PP-WH Banda Aceh Sita Lapak PKL Terlantar

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh mengangkut lapak PKL yang dibiarkan di atas drainase. Foto: Humas Banda Aceh

MITRABERITA.NET | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menertibkan puluhan perlengkapan dagangan milik pedagang kaki lima (PKL) yang dibiarkan terlantar di atas drainase sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat (27/3/2026).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian fungsi ruang publik serta penegakan aturan pasca-Ramadan. Perlengkapan yang disita terdiri dari berbagai item, mulai dari terpal, rangka besi, rangka kayu, hingga kursi plastik yang sebelumnya digunakan pedagang selama bulan suci.

Petugas menemukan banyak lapak tidak lagi digunakan, namun perlengkapannya tetap dibiarkan menumpuk di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika kota, memicu kesan kumuh, serta berpotensi menyebabkan penyumbatan dan penumpukan sampah.

Sejak Rabu (25/3/2026), personel Satpol PP-WH bersama pihak Kecamatan Kuta Alam telah melakukan pembersihan secara bertahap di lokasi tersebut. Seluruh barang yang disita kini telah diamankan ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Thabrani, menegaskan pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pedagang untuk segera mengosongkan area terlarang.

“Kami meminta kepada pemilik barang agar memindahkan perlengkapannya secara mandiri. Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan penyitaan oleh petugas,” tegasnya.

Tidak hanya di kawasan Kuta Alam, penertiban juga dilakukan di sejumlah titik lain yang menjadi pusat aktivitas masyarakat selama Ramadan, termasuk kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi perlengkapan dagangan yang menempati ruang publik secara ilegal setelah aktivitas pasar Ramadan berakhir.

Seluruh rangkaian penertiban ini merujuk pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Satpol PP-WH menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin di berbagai titik untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Penertiban ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemanfaatan ruang publik harus tetap memperhatikan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan bersama, terutama di kawasan strategis Kota Banda Aceh. []

Media Online