DINAMIKA

Sandra Dewi Lawan Kejaksaan, Tak Terima Hartanya Disita karena Diduga Hasil Dugaan Korupsi

×

Sandra Dewi Lawan Kejaksaan, Tak Terima Hartanya Disita karena Diduga Hasil Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah. (Antara Foto/ Rivan Awal Lingga/ rwa)

MITRABERITA.NET | Langkah artis Sandra Dewi yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Kejaksaan Agung membuka babak baru dalam kasus megakorupsi timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Keberanian Sandra Dewi menempuh jalur hukum ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak pribadi. Namun di sisi lain, langkah tersebut juga menimbulkan perdebatan publik.

Pertanyaannya, benarkah semua harta itu hasil jerih payah sendiri, atau sebagian berasal dari pusaran uang panas hasil korupsi komoditas timah?

Sandra Dewi dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan bahwa aset yang disita merupakan hasil kerja keras dan jerih payahnya selama berkarier di dunia hiburan. Namun, penyidik Kejaksaan Agung punya alasan kuat untuk bertindak.

Sejumlah barang mewah seperti kondominium, tas, dan perhiasan bernilai tinggi diduga kuat memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Dr. Ardhian Dwiyoenanto, menilai langkah hukum Sandra Dewi patut dihormati, namun ia mengingatkan adanya risiko besar jika terbukti bahwa sebagian aset itu bersumber dari hasil kejahatan suami.

“Saya yakin Kejaksaan tidak sembarangan dalam mengidentifikasi harta Dewi Sandra dan Suaminya. Saya juga yakin bahwa Kejakgung telah meminta PPATK untuk melakukan kegiatan Follow the Money dan Follow the Asset atas kasus tersebut,” ujarnya.

“Saya juga bisa pastikan PPATK telah mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA),” ungkap Dr. Ardhian Dwiyoenanto., seperti dilansir Sindonews, Senin 27 Oktober 2025.

Menurut Ardhian, LHA (Laporan Hasil Analisis) yang disusun PPATK selalu berbasis data akurat dan ditelusuri secara mendalam, baik secara vertikal maupun horizontal, untuk menemukan keterhubungan aliran dana.

“Saya menduga apabila dilihat dari tempus delicti dan pola transaksinya, bisa terbuka kemungkinan adanya dugaan TPPU Pasif atas Sandra Dewi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” jelasnya.

“Menurut hemat saya, cukup bijak apabila Sandra Dewi merelakan aset-aset dimaksud (untuk disita Kejaksaan) daripada justru menjadi bumerang baginya,” kata Dr. Ardhian.

Kasus ini kini memasuki babak krusial, antara hak pribadi seorang istri yang merasa dirugikan oleh penyitaan, dan tugas negara dalam menegakkan keadilan atas praktik korupsi yang merugikan rakyat.

Di tengah sorotan publik, langkah Sandra Dewi bukan sekadar soal aset, tapi juga menyangkut citra dan moralitas publik figur.

Dalam pusaran hukum besar yang menjerat elite bisnis dan pejabat, nama seorang artis besar kini ikut terseret dalam gelombang besar pemberantasan korupsi sektor tambang.

Publik menanti, apakah pengadilan akan membenarkan klaim Sandra Dewi atas kepemilikan pribadi aset-aset mewah itu, atau justru memperkuat posisi Kejaksaan bahwa harta tersebut berkelindan dengan uang hasil kejahatan korupsi.

Editor: Redaksi

Media Online