DINAMIKANASIONAL

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Tahun 2025

×

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Tahun 2025. (Foto: CNBCIndonesia.com) 

MITRABERITA.NET | Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi diusulkan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, memastikan RUU tersebut akan menjadi inisiatif DPR RI dan segera dibahas bersama pemerintah.

Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri.

Ketiga, RUU tentang Kawasan Industri,” kata Bob Hasan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 September 2025.

Bob Hasan juga menegaskan, usulan RUU Perampasan Aset itu kini tidak lagi menimbulkan perdebatan seperti sebelumnya.

Menurutnya, baik pemerintah maupun publik kini sepakat bahwa regulasi tersebut perlu segera diwujudkan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya yang terkait dengan korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025,” ungkap Bob, seperti dilansir Detikcom.

Selain RUU Perampasan Aset, Baleg DPR RI juga mengajukan sejumlah RUU lainnya untuk prolegnas jangka menengah 2025–2029.

Di antaranya RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, hingga RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berikut daftar usulan yang disampaikan Bob Hasan:

  1. RUU tentang Kawasan Industri
  2. RUU tentang Kamar Dagang Industri
  3. RUU tentang Transportasi Online
  4. RUU Patriot Bond
  5. RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. RUU tentang Perubahan Atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi
  7. RUU tentang Satu Data Indonesia
  8. RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
  9. RUU tentang Pekerja Platform Indonesia
  10. RUU tentang BUMD

Editor: Tim Redaksi

Media Online