MITRABERITA.NET | Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, pada Jumat 24 Oktober 2025.
Sertifikasi tersebut menjadi bukti bahwa seluruh proses pemotongan hewan di fasilitas tersebut telah memenuhi standar syariat Islam, kebersihan, dan kesehatan—membuka jalan bagi RPH Lambaro untuk memasok daging ke hotel, restoran, hingga swalayan modern.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP MSi, menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. Ia menyebut sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap syariat, melainkan langkah strategis memperkuat kepercayaan publik dan memperluas pasar daging lokal ke sektor bisnis yang lebih profesional.
“Alhamdulillah, sertifikat halal dari MPU Aceh sudah keluar. Ini sangat penting bagi legalitas dan kepercayaan publik, khususnya dalam pemotongan hewan ternak yang selama ini kita lakukan,” ujar Jakfar di RPH Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Jakfar menjelaskan, banyak pelaku usaha seperti hotel dan restoran sebelumnya kesulitan menerima pasokan daging dari RPH Lambaro karena belum memiliki sertifikat halal. Kini, dengan status baru itu, pemerintah daerah optimis penggunaan fasilitas RPH akan meningkat tajam.
“Selama ini tamu dari luar negeri, termasuk dari Malaysia, mensyaratkan sertifikat halal. Sekarang kita sudah bisa menunjukkannya. Artinya, daging dari RPH Lambaro sudah aman, sehat, utuh, dan halal,” tambahnya.
Ia juga menargetkan, peningkatan aktivitas pemotongan di RPH Lambaro akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Besar.
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Uzir SPt MSi, menilai sertifikasi halal merupakan pencapaian fundamental baik dari sisi agama maupun tata kelola industri pangan.
“Halal itu wajib, terutama untuk daging sapi. Selama ini prosesnya sudah sesuai syariat, hanya sertifikatnya yang belum keluar. Setelah diaudit MPU Aceh, alhamdulillah kini resmi tersertifikasi,” terang Uzir.
Dengan status halal tersebut, RPH Lambaro kini siap menembus pasar modern—dari swalayan hingga hotel dan rumah makan besar.
“Kami berharap jumlah pemotongan yang saat ini sekitar 2.700–3.000 ekor per tahun bisa meningkat. Semakin besar permintaan, semakin tinggi PAD yang masuk,” ujarnya.
Namun, Uzir juga mengingatkan bahwa menjaga status halal akan menjadi tantangan tersendiri. “Mempertahankan lebih berat daripada mendapatkannya. Tapi kami komit menjaga kehalalan, mulai dari tukang potong hingga seluruh stakeholder,” tegasnya.
Ke depan, Pemkab Aceh Besar berencana menetapkan RPH Lambaro sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar pengelolaan dan pendanaan menjadi lebih efektif serta mandiri.
Jakfar menutup dengan ajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan RPH Lambaro yang kini telah bersertifikat halal. “Tidak ada keraguan lagi. Insya Allah aman, sehat, utuh, dan halal,” pungkasnya.
Editor: Redaksi








