MITRABERITA.NET | Personel Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, menjemput warga Aceh yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.
Korban anak berinisial PF (14), yang merupakan warga Kabupaten Aceh Barat, dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kuala Lumpur, pada Jumat 3 Januari 2025 lalu.
“Korban TPPO di Malaysia telah dijemput dan telah tiba di Banda Aceh pada Sabtu 4 Januari 2025, pukul 08.15 WIB.
Saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, korban turut dijemput oleh pihak Imigrasi serta BP2MI Aceh,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Senin 6 Januari 2025.
Ade menjelaskan, pihaknya akan segera mengambil keterangan korban untuk kepentingan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
“Penjemputan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus yang dialami korban. Nantinya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk penyediaan rumah aman bagi korban,” ungkapnya.
Ade mengimbau, para orangtua dan juga masyarakat Aceh untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban TPPO.
Di samping itu, ia juga berterima kasih atas bantuan Kedubes RI di Malaysia dan kerja sama para pihak yang ikut membantu memberikan informasi serta membantu proses penjemputan korban yang berada di Malaysia hingga tiba di Aceh.