EKONOMI & BISNIS

Reformasi Regulasi Kripto di Jepang Bikin Harga Kripto Meledak

×

Reformasi Regulasi Kripto di Jepang Bikin Harga Kripto Meledak

Sebarkan artikel ini
Mata uang Kripto. Foto: Tokocrypto

MITRABERITA.NET | Pasar kripto global kembali menggeliat setelah Jepang mengumumkan langkah berani dalam mereformasi tata kelola aset digital, Rabu 25 Juni 2025.

Otoritas keuangan Jepang, Financial Services Agency (FSA), mengumumkan reformasi besar-besaran yang dirancang untuk memperkuat posisi negara itu sebagai pusat kripto dunia.

Salah satu poin utama dalam rencana reformasi ini adalah klasifikasi ulang aset kripto ke dalam kerangka hukum Financial Instruments and Exchange Act, yang memungkinkan penurunan drastis pajak atas keuntungan kripto dari 55% menjadi hanya 20%.

Langkah ini dinilai sangat progresif dan langsung disambut euforia oleh pasar. Tak hanya soal pajak, FSA juga membuka pintu bagi peluncuran exchange-traded fund (ETF) kripto berbasis spot.

Hal ini akan mempermudah investor institusional maupun ritel untuk berinvestasi secara legal dan terstruktur di pasar kripto, tanpa harus memiliki aset digital secara langsung.

Reformasi ini merupakan bagian dari strategi ekonomi Jepang yang diberi nama “New Capitalism”, sebuah visi ekonomi baru yang dirancang untuk menarik lebih banyak investasi asing, meningkatkan partisipasi pasar keuangan domestik, dan memperkuat daya saing Jepang di tingkat global dalam sektor teknologi dan keuangan digital.

Jepang sendiri kini tercatat memiliki lebih dari 12 juta pengguna kripto aktif, dengan total kepemilikan aset digital mencapai 5 triliun Yen (setara sekitar US$ 34 miliar).

Jumlah ini bahkan melampaui total kepemilikan warga Jepang terhadap valuta asing dan obligasi korporasi, menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat terhadap aset digital.

Langkah Jepang ini langsung mengguncang pasar kripto global. Harga-harga kripto utama seperti Bitcoin, Ethereum, dan altcoin lainnya melonjak signifikan hanya beberapa jam setelah pengumuman FSA dirilis.

Banyak analis menilai bahwa reformasi ini akan menjadi katalis jangka panjang yang mendorong pertumbuhan kripto secara global.

Dengan regulasi yang semakin jelas, ramah investor, dan berbasis perlindungan hukum, Jepang kini digadang-gadang sebagai “surga kripto” Asia, mengungguli negara-negara lain yang masih bersikap konservatif terhadap aset digital.

Editor: Tim Redaksi

Media Online