MitraBerita | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, bersama tujuh lembaga lainnya, berkolaborasi mendukung penegakan hukum yang digagas Polri, terkait penanganan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dalam konteks kedatangan pengungsi luar negeri.
Dukungan ini terwujud melalui penandatanganan komitmen bersama pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Mapolda Aceh, pada Rabu 16 Oktober 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Pol Ade Harianto, yang juga peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat 1 Angkatan LXI Tahun 2024.
Kombes Ade mengimplementasikan proyek perubahan tentang strategi penegakan hukum kolaboratif dalam penanganan TPPM.
Dalam FGD tersebut dipandu oleh Dekan Fakultas Hukum USK, Dr. M. Gaussyah, SH.,MH.
Adapun lembaga yang turut menandatangani komitmen yaitu; Bidang Hukum Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Majelis Adat Aceh, IOM Indonesia, dan UNHCR Indonesia.
Dalam diskusi yang berlangsung, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam penanganan pengungsi.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini, penanganan pengungsi cenderung dilakukan secara terpisah oleh masing-masing pihak, mengakibatkan masyarakat bingung saat menghadapi masalah di lapangan.
Nasir Nurdin juga menyebutkan bahwa sejak kedatangan pengungsi pertama pada tahun 2009, jumlah pengungsi kini telah mencapai lebih dari 6.000 orang dalam 41 gelombang kedatangan.
Ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih terintegrasi untuk mengatasi tantangan yang muncul, terutama penolakan dari masyarakat.
“Kami mendukung proyek perubahan yang digagas oleh Kombes Pol Ade Harianto. Semoga pedoman penegakan hukum kolaboratif ini dapat dilaksanakan dengan baik dan menjadi contoh bagi provinsi lain yang menghadapi masalah serupa,” kata Nasir Nurdin.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan penanganan pengungsi luar negeri di Aceh dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan pengungsi.