EKONOMI & BISNIS

Purbaya Kucurkan Rp20 T ke BPJS Kesehatan

1399
×

Purbaya Kucurkan Rp20 T ke BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Antara

MITRABERITA.NET | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyalurkan dana insentif sebesar Rp20 triliun untuk mendukung program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas III.

Kebijakan tersebut kini menunggu penyelesaian detail regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebelum pelaksanaan penuh di lapangan.

Purbaya menyampaikan, dana insentif tersebut telah ditransfer kepada BPJS Kesehatan sehingga program pemutihan dapat segera dieksekusi setelah aturan teknis disahkan pemerintah.

“Sudah disetujui, tinggal menunggu detail Peraturan Presiden. Dananya juga sudah kami kirim ke BPJS, sekitar Rp20 triliun, sehingga bisa dieksekusi kapan saja,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta, seperti diberitakan CNBCIndonesia.com, pada Kamis (12/2/2026).

Program pemutihan tunggakan iuran ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa skema pemutihan tunggakan iuran JKN akan segera ditetapkan melalui Perpres. Ia menyebutkan, jumlah peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan saat ini mencapai sekitar 23 juta orang dengan nilai total tunggakan sebesar Rp14,12 triliun.

Menurut Ghufron, pemutihan tunggakan akan diterapkan melalui dua skema utama. Pertama, pemutihan satu kali bagi peserta nonaktif yang sebelumnya memiliki tunggakan iuran. Kedua, penghapusan utang secara permanen bagi peserta yang telah meninggal dunia.

Ghufron menjelaskan, kebijakan pemutihan tunggakan akan difokuskan pada peserta bukan penerima upah (PBPU) yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Skema tersebut juga mencakup peserta PBPU yang beralih menjadi peserta PBPU yang ditanggung pemerintah daerah serta peserta PBPU nonaktif kelas III.

Penjelasan tersebut disampaikan Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan. []

Media Online