EKONOMI & BISNISNASIONALUTAMA

Pupuk Subsidi 2026 Resmi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari, Pemerintah Pastikan Stok dan Anggaran Aman

175
×

Pupuk Subsidi 2026 Resmi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari, Pemerintah Pastikan Stok dan Anggaran Aman

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memastikan pupuk subsidi 2026 sudah dapat ditebus mulai 1 Januari. Foto:  Humas Kementan

MITRABERITA.NET | Pemerintah memastikan pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 telah siap dan dapat langsung ditebus oleh petani mulai 1 Januari 2026 pukul. Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PT Pupuk Indonesia (Persero).

Penandatanganan kontrak ini menjadi landasan hukum sekaligus penegasan kesiapan penuh negara dalam menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sejak hari pertama tahun anggaran. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung program strategis swasembada pangan nasional.

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, menegaskan seluruh tahapan strategis telah dituntaskan tepat waktu sebelum pergantian tahun.

“Tepat pada pukul 18.18 WIB tanggal 29 Desember 2025, seluruh tahapan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diselesaikan. Ini menandai bahwa pupuk bersubsidi sah dan siap ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” ujar Jekvy dalam keterangannya, pada Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, penandatanganan kontrak ini mencerminkan kuatnya kolaborasi lintas kementerian dan BUMN dalam menjaga kesinambungan produksi pangan nasional. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran yang memadai untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi.

“Pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun, yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan pupuk sektor pertanian dan perikanan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, alokasi pupuk bersubsidi 2026 ditetapkan sebesar 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan.

Jekvy menegaskan, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi tidak mengalami perubahan. Petani dengan luas lahan maksimal dua hektare yang telah terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi penerima manfaat.

“Hingga saat ini, sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK. Mereka berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah diusulkan,” ungkapnya.

Pemerintah juga memastikan harga pupuk tetap terkendali. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Sementara itu, Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Robby Setiabudi Madjid, menegaskan kesiapan penuh stok dan sistem distribusi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.

“Sebagai operator pelaksana, stok pupuk sudah tersedia di seluruh titik serah dan sistem penyaluran telah siap. Petani yang terdaftar di e-RDKK sudah bisa menebus pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” tegas Robby.

Dengan kesiapan regulasi, anggaran, kontrak, serta stok sejak awal tahun, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi sebagai fondasi utama peningkatan produksi pertanian, perlindungan petani, dan penguatan ketahanan pangan nasional.

Editor: Redaksi

Media Online