MITRABERITA.NET | Sebuah skema pungutan liar (pungli) yang meresahkan pedagang di kawasan Merduati, Banda Aceh, akhirnya terbongkar.
Ironisnya, aksi itu sudah berlangsung selama dua tahun dan dijalankan oleh seorang warga setempat yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik jeruji besi.
Pelaku berinisial MN (39), warga Merduati, Banda Aceh itu diamankan oleh Tim Rajawali bentukan Kapolsek Kutaraja, pada Sabtu malam 31 Mei 2025. Ia diketahui secara rutin meminta “uang keamanan” dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Lebih mengejutkan, uang pungli itu ternyata disetor langsung kepada seorang narapidana berinisial AG (50), yang kini mendekam di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika.
“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50),” ujar Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir, Ahad 1 Juni 2025.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Iptu Jabir menjelaskan bahwa penangkapan MN berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena terus-menerus dimintai setoran oleh pelaku.
“Dia ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lainnya, dan sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika,” ucap Iptu Jabir.
Dalam pemeriksaan, MN mengaku bahwa dirinya rutin menerima perintah melalui telepon WhatsApp dari AG untuk menarik “iuran keamanan” dari para pedagang. Setiap hasil kutipan itu langsung disetor kepada AG menggunakan aplikasi e-money.
“Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via dana. Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti,” jelasnya.
Adapun nilai pungutan yang dikutip bervariasi, mulai dari Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu, tergantung pedagang dan waktu permintaan.
Meski terbukti melakukan pungli, MN tidak ditahan. Ia hanya diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan hanya kita bina, namun kasus ini juga masih dalam pendalaman lebih lanjut,” demikian, kata Iptu Jabir.
Editor: Redaksi