Daerah  

Pungli Berkedok Parkir Liar Disikat Habis

Pungli Berkedok Parkir Liar Disikat Habis. Foto: Humas Polri 

MITRABERITA.NET | Kepolisian terus memburu para terduga preman kelas kecil yang melakukan pungutan liar (Pungli) dengan berbagai kedok untuk meraup keuntungan pribadi, termasuk juru Parkir Liar.

Pada Selasa 20 Mei 2205, Tim Lebah Polsek Darussalam Polresta Banda Aceh kembali mengamankan dua pria, mereka masing-masing berinisial ZAP (22) dan KF (32), warga Aceh Besar.

Menurut polisi, ZAP berperan sebagai juru parkir, sementara KF diduga sebagai pengelola parkir liar. Penindakan ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana.

“Mereka sudah melakukan pungutan liar sejak tiga tahun lalu di beberapa lokasi menurut informasi yang digali dari warga. Menyikapi hal tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan ZAP yang sedang beraksi di depan salah satu bank,” ucap Adam Maulana.

Dalam keterangan yang diterima media, Rabu 21 Mei 2025, dijelaskan bahwa, ZAP yang diperiksa petugas tidak dapat menunjukkan izin resmi dari Dinas Perhubungan Aceh Besar.

Anehnya, ZAP justru mengaku rutin menyetor sejumlah uang kepada pengelola. “ZAP ternyata setiap bulannya menyetor uang kepada pengelola parkir (KF) sebesar Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Petugas pun mencari keberadaan KF dan bertemu langsung. Keduanya pun dibawa ke Polsek Darussalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada petugas, ZAP mengaku telah beroperasi selama dua tahun di dua lokasi. Sementara itu, KF telah mengutip uang dari para juru parkir liar selama tiga tahun.

Dalam operasi tersebut, turut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 120 ribu. “Dalam sebulan, KF berhasil mengumpulkan uang dari para juru parkir liar sebesar Rp 1,2 juta dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” kata Adam.

Meski tindakan keduanya tergolong dalam aksi Premanisme, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ZAP dan KF. Sebagai gantinya, mereka diberikan pembinaan.

“Hanya kita berikan pembinaan agar tidak lagi melakukan hal yang sama ke depan, selain itu mereka juga dikenakan wajib lapor. Kami juga mengimbau kedua pelaku agar mengurus perizinan yang sah pada Dinas Perhubungan Aceh Besar,” katanya.