Daerah  

PTPN I Julok Rayeuk Dinilai Belum Penuhi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

PTPN I Julok Rayeuk Dinilai Belum Penuhi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Foto: Dok. pribadi 

MITRABERITA.NET | PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Julok Rayeuk dinilai belum memenuhi kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, khususnya di Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Nuraki selaku aktivis sosial setempat menyoroti proses permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PTPN I yang akan berakhir pada 2025.

Ia menyarankan kepada para keuchik (kepala desa) dari gampong-gampong yang berbatasan langsung dengan areal konsesi perusahaan sebaiknya tidak mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Faktanya, sejak perpanjangan HGU tahun 1999 hingga 2025 ini, perusahaan belum secara nyata merealisasikan kewajiban sosialnya kepada masyarakat sekitar,” ungkap Nuraki, Jumat 13 Juni 2025.

Selain itu, Nuraki juga meminta para keuchik untuk mengidentifikasi berbagai dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan.

Beberapa dampak yang disebutkan antara lain, sedimentasi di Waduk Daerah Irigasi (DI) Alue Ie Mirah, debu akibat pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), kerusakan jalan penghubung Alue Ie Mirah – Kuta Binjei akibat angkutan yang melebihi kapasitas, dan lonflik lahan antara perusahaan dan warga Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu

Ia menegaskan bahwa semua temuan tersebut perlu didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Aceh sebagai bahan pertimbangan dalam proses evaluasi perpanjangan HGU.

Lebih lanjut, Nuraki menjelaskan bahwa keuchik juga memiliki hak untuk mengusulkan pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan konsesi yang diajukan PTPN I.

“Pemberian HGU kepada perusahaan, sejatinya telah merampas ruang hidup masyarakat sekitar. Maka, perusahaan pemegang konsesi wajib memberikan dampak positif, salah satunya melalui pembangunan kebun plasma untuk petani di sekitar area perkebunan,” tegasnya.

Dedi, Manajer perusahaan setempat yang diminta tanggapannya mengaku tidak memiliki wewenang memberikan tanggapan. Ia meminta untuk menghubungi Humas. “Silahkan hubungi Humas kami ya Pak,” katanya.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Redaksi