MitraBerita | Seorang pria berinisial NA, yang berprofesi sebagai operator warnet dan juga diduga terlibat dalam praktik perjudian online, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menghabiskan ratusan juta rupiah dalam waktu hanya sepuluh bulan.
NA yang juga penyedia link judi online tersebut untuk pelanggannya mengakui kepada penyidik bahwa ia telah mentransfer lebih dari Rp138 juta ke dalam aplikasi e-money miliknya, sementara dana yang keluar mencapai Rp139 juta.
Menurutnya Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama, hal ini mengindikasikan NA tidak hanya mengalami kerugian besar, tetapi juga gagal meraih kemenangan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Kompol Fadilah menjelaskan bahwa jumlah uang yang masuk dan keluar dalam aplikasi e-money yang digunakan NA tercatat dengan jelas dan disampaikan oleh penyidik bagaimana terduga pelaku melakukan aktivitas judi online.
“Dari kalkulasi yang dilakukan, diketahui uang masuk ke aplikasi selama sepuluh bulan Rp138 juta lebih, sementara uang keluar Rp139 juta lebih,” ungkap Fadilah.
Mantan Kabag Ops Polres Bireuen itu mengimbau kepada masyarakat Aceh, khususnya warga Banda Aceh, untuk tidak terlibat dalam perjudian online, mengingat praktik ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan keluarga.
“Tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga merugikan orang lain seperti anak istri, keluarga dan lainnya,” katanya.