DAERAHPERISTIWA

Pria Bertato Terjaring Operasi Tim Anti Premanisme di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

×

Pria Bertato Terjaring Operasi Tim Anti Premanisme di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Pria Bertato Terjaring Operasi Tim Anti Premanisme di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Polresta Banda Aceh semakin gencar menabuh genderang perang terhadap berbagai aksi yang diduga menjurus pada premanisme, termasuk menangkap para juru parkir liar yang melakukan pungutan liar (pungli).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak awal Mei 2025.

Fokus operasi kali ini adalah untuk menindak tegas aksi premanisme dan keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan publik.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap keresahan yang dirasakan masyarakat.

“Kami selaku penegak hukum akan terus menindak para pelaku premanisme yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Fadillah.

Pada Jumat 23 Mei 2025, Tim Anti Premanisme Polresta Banda Aceh bahkan menangkap dua orang, satu diantaranya merupakan pria bertato. Keduanya diciduk polisi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.

“Tim Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan preman yang berkedok sebagai juru parkir liar diseputaran Masjid Raya Baiturrahman,” ucap Fadillah.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IR alias Robby (39), warga Rokan Hilir yang memiliki tato di lengannya, dan RD (58), warga Banda Aceh.

Dari tangan IR, petugas menyita baju “juru parkir” yang diduga bukan miliknya. Setelah diinterogasi, diketahui IR bukan petugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Fadillah menjelaskan bahwa IR telah menjalankan aktivitas sebagai jukir liar selama empat bulan terakhir. Hasil pungutan parkir yang dikumpulkan setiap hari disetorkan kepada RD.

“Lokasi parkir yang dilakukan samping Masjid Raya Baiturrahman dan ini juga tidak ada mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh,” jelas Fadillah.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pembinaan dan mediasi bersama Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Keduanya telah diserahkan kepada Keuchik Kampung Baru, Marwan Yusuf, untuk dibina.

Editor: Redaksi

Media Online