Penulis: Dinda Humairah Aznun / Naila Alifa Raseuki (Mahasiswa Prodi Psikologi USK)
“Kok keluar rumah malam-malam, mau ngapain dia di luar jam segini, pasti perempuan gak bener!”.
BANYAK masyarakat di Indonesia masih beranggapan bahwa malam hari bukan waktunya perempuan untuk berada di luar rumah. Anggapan seperti ini sudah lama ada dan menyebar luas di kalangan masyarakat, terutama tetangga. Akibatnya, banyak perempuan yang merasa tidak nyaman dan tidak bebas untuk beraktivitas di malam hari, padahal apa yang mereka lakukan belum tentu seperti yang dipikirkan tetangga.
Hal ini bahkan sudah terkonfirmasi dalam sebuah penelitian yang dilakukan di Kelurahan Sidodamai, Samarinda. Hasil penelitian menyatakan bahwa masyarakat cenderung menganggap perempuan yang bekerja atau bepergian di malam hari sebagai perempuan yang berprofesi tidak terhormat.
Alasan mereka berpikir demikian karena beranggapan tidak lazim bagi perempuan untuk bekerja di luar jam normal (malam hari). Sayangnya, penghakiman semacam ini sering terjadi di Indonesia sekalipun mereka tidak mengenal perempuan yang disangka negatif.
Mereka langsung menilai hanya dari waktu dan tempat perempuan itu berada, tanpa mau tahu lebih jauh siapa orangnya dan apa yang sebenarnya hendak ia lakukan. Padahal, menilai seseorang buruk atau negatif tanpa mengenal dan memahami situasinya tentu tidak adil, apalagi jika penilaian itu sampai merusak nama baik dan kehidupan sosial seseorang.
Selain prasangka yang tidak mengenakkan, seorang wanita yang bekerja di malam hari juga mengalami stereotipe negatif di sebagian besar masyarakat. Sering kali, anggapan bahwa malam hari berbahaya bagi perempuan membatasi ruang lingkup aktivitas dan pekerjaan yang bisa mereka lakukan.
Pekerjaan di malam hari dianggap tidak cocok bagi perempuan karena dianggap sebagai sosok yang lemah dan tidak tahan banting. Stereotipe semacam itulah yang memaksa perempuan melewatkan peluang untuk bekerja. Padahal, jika malam hari dianggap tidak aman untuk beraktivitas, seharusnya masyarakat dan pemangku kebijakan dapat berkolaborasi untuk mengupayakan lingkungan yang aman.
Diskriminasi terhadap perempuan yang bekerja di malam hari akan memperkuat stigma perbedaan gender di Indonesia. Padahal perempuan berhak memaksimalkan aktivitasnya untuk pengembangan diri dan eksplorasi sekalipun di malam hari.
Prasangka ini bahkan berdampak nyata pada kesempatan perempuan untuk berkembang secara ekonomi, sehingga mereka terus terjebak dalam citra kelemahan dan tidak dapat memberdayakan diri sepenuhnya.
Salah satu kelompok yang terdampak dari fenomena ini adalah driver perempuan di salah satu layanan transportasi di Indonesia. Mereka tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga harus menanggung prasangka negatif dari masyarakat.
Presiden layanan transportasi itu mengungkapkan bahwa mereka kerap kali mendapatkan laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami driver yang mayoritasnya perempuan pada malam hari (rentang waktu antara jam 23.00 sampai 23.30).
Sayangnya, selain tidak mendapat simpati, para driver perempuan ini justru sering disalahkan oleh sebagian masyarakat dengan komentar seperti “siapa suruh kerja malam-malam” atau “wajar kalau begitu, perempuan kok keluar malam.”
Pandangan semacam ini semakin mempertegas betapa kuatnya prasangka negatif yang menimpa perempuan yang beraktivitas di malam hari, seolah-olah mereka sendirilah yang bertanggung jawab atas perlakuan buruk yang mereka terima, bukan pelaku yang seharusnya disalahkan.
Di era modern ini, sudah saatnya kita memperbaiki cara pandang terhadap perempuan yang bekerja di malam hari. Sudah sepatutnya masyarakat mengubah cara pandang mereka, menghormati perempuan yang beraktivitas di malam hari dan meninggalkan pola pikir yang membedakan hak seseorang berdasarkan gender
Terdapat banyak sekali alasan masuk akal yang memungkinkan seorang perempuan beraktivitas di luar rumah saat malam hari. Malam hari dapat dimaksimalkan untuk aktivitas produktif seperti bekerja, berdiskusi kelompok, atau sekadar mencari inspirasi.
Tuntutan kehidupan dan tanggung jawab yang semakin sulit dipenuhi membuat perempuan harus memaksimalkan aktivitas mereka. Prasangka dan label negatif (perempuan nakal, tidak benar, dan murahan) harus dihentikan di masyarakat, karena wanita juga berhak atas kebebasan beraktivitas selama tidak merugikan orang lain. (*)














