MITRABERITA.NET | Sebanyak 4.909 tenaga honorer di Kabupaten Bayuwangi, Jawa Timur yang sebelumnya gagal dalam seleksi PPPK tahap I dan II akhirnya diusulkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi realistis sekaligus bentuk apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian para honorer yang selama ini mendukung jalannya pelayanan publik.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus motivasi kerja tenaga honorer yang selama ini menjadi ujung tombak layanan di bidang pendidikan, kesehatan, maupun teknis lainnya.
“Ada 4 ribu lebih honorer yang akan kami angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan daerah. Kami berharap, dengan kebijakan ini, kinerja mereka semakin meningkat dalam melayani publik,” kata Bupati Ipuk, yang dikutip MITRABERITA.NET, Kamis 18 September 2025.
Kepala BKPP Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jam paruh waktu, serta menerima upah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, dari 4.953 honorer yang gagal seleksi PPPK tahap I dan II, sebanyak 4.909 orang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara 44 orang lainnya terhapus dari database karena meninggal dunia, tidak aktif, atau pensiun.
“Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki cukup anggaran, bisa menyesuaikan jumlahnya. Alhamdulillah, Banyuwangi melalui kebijakan Bupati Ipuk mampu mengakomodasi ribuan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Ilzam.
Saat ini, ribuan honorer tengah menjalani proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Mereka terdiri atas 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis.
Proses pemberkasan berlangsung 12–22 September 2025 melalui laman resmi BKN, dengan kewajiban mengunggah dokumen asli seperti pas foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, SKCK, serta surat keterangan sehat.
Ilzam menegaskan, dokumen wajib discan dengan kualitas jelas dan tidak terpotong agar lolos verifikasi. Setelah pemberkasan selesai, BKN akan menetapkan NIP PPPK Paruh Waktu sebelum Oktober 2025, lalu dilanjutkan dengan pelantikan oleh Bupati Banyuwangi.
“Setelah penetapan NIP keluar, SK Bupati akan segera diterbitkan. Penempatan honorer ini disesuaikan dengan formasi yang dipilih saat seleksi PPPK sebelumnya,” terang Ilzam.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status, sekaligus memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Banyuwangi.
Editor: Redaksi






