Polresta Banda Aceh Amankan Sejumlah Motor Curian

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Tim Rimueng dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku remaja FS (14), warga Aceh Besar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita tujuh unit sepeda motor berbagai jenis. Enam di antaranya merupakan motor hasil curian, sementara satu unit lainnya digunakan pelaku dalam aksinya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Randa Dedi Satria (27), mahasiswa asal Aceh Selatan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat bernopol BL 4132 JO saat diparkir di sebuah warung kopi di Banda Aceh pada 4 Maret 2025 lalu.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Ahad 15 Maret 2025.

Penyelidikan mengarah pada pelaku FS alias Cuk yang diketahui berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Tim kepolisian segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor korban bersama rekannya, RS alias Mayor. Motor curian itu kemudian disembunyikan di sebuah bengkel,” ungkap Kompol Fadilah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi melakukan pengembangan dan menemukan motor korban di bengkel tersebut, beserta lima unit sepeda motor lainnya yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan dalam aksi kejahatan, sudah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pemilik bengkel tempat motor-motor curian disembunyikan.

“Tersangka lain masih dalam pengejaran. Kasus ini masih kami dalami. Pelaku FS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, ia dititipkan di Lapas Anak,” pungkas Kompol Fadilah.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *