MITRABERITA.NET | Polres Pidie telah menahan Muhammad Rafsanjani (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok bantuan rumah RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh untuk masyarakat di Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasatreskrim AKP Dedy Miswar mengatakan, MR sendiri merupakan warga Mantak Raya Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie, yang mengaku sebagai Ketua KP2 Aceh.
Saat dikonfirmasi Wartawan MITRABERITA.NET, Senin 14 April 2025, AKP Dedy Miswar mengungkap, tersangka telah ditahan sejak Kamis malam 10 April 2025 lalu.
Tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Saat ini tersangka berada di rutan Polres Pidie,” ungkap Kasatreskrim Polres Pidie.
AKP Dedy Miswar menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu berawal ketika tersangka mendatangi para korban dan menanyakan apakah para korban memiliki sebidang tanah untuk dibangun rumah.
Tersangka mengaku akan mendirikan rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh untuk mereka yang memiliki sebidang tanah.
“Pelaku waktu itu mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh. Namun, pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal,” ujarnya.
“Para korban menyerahkan uang kepada MR berkisar Rp 15 juta bahkan lebih,” tambahnya.
Setidaknya, kata AKP Dedy, 100 orang lebih telah didata oleh tersangka untuk iming-iming rumah bantuan. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi. Adapun uang yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp 1,5 Miliar.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban serupa untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” imbaunya.