Polres Pidie Jaya Peragakan 10 Adegan Pembunuhan Santri dalam Rekonstruksi

Polres Pidie Jaya Peragakan 10 Adegan Pembunuhan Santri dalam Rekonstruksi. Foto: Humas Polri 

MITRABERITA.NET | Kepolisian Resor Pidie Jaya menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang terduga pelaku berstatus anak di bawah umur, pada Kamis 17 April 2025, pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Terduga pelaku berinisial NZ (17), seorang santri di salah satu pesantren di wilayah tersebut, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekannya sesama santri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku didasari oleh rasa sakit hati akibat utang piutang yang tidak diselesaikan oleh korban, dengan nominal sebesar Rp300 ribu.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Faizi Atmaja mengatakan, dalam rekonstruksi, diperagakan sejumlah adegan di dua TKP untuk menggambarkan kronologis pembunuhan.

“Rekonstruksi berjalan lancar dan aman. Adegan-adegan awal sebanyak 8 Adegan yang di peragakan, menggambarkan terjadinya percekcokan dan perkelahian antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

Proses rekonstruksi pembunuhan santri di Kabupaten Pidie Jaya. Foto: Humas Polri

Adegan di TKP kedua di peragakan 2 adegan yaitu pelaku menguasai sepeda motor milik korban, mencopot nopolnya lalu membuangnya dan penjualan Hp milik korban untuk saksi Fahrus sebesar Rp 350.000,” jelas Kapolres Pidie Jaya.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum, guna memberikan gambaran objektif kepada penyidik, jaksa, serta masyarakat mengenai rangkaian kejadian yang sesungguhnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap identitas dan menangkap terduga pelaku dalam waktu singkat. Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan penanganan khusus terhadap pelaku anak dengan tetap menjunjung prinsip keadilan restoratif.

Polres Pidie Jaya menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sembari tetap menghormati hak-hak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Redaksi