MITRABERITA.NET | Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng ketenangan masyarakat di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang menimpa seorang pelajar berusia 15 tahun tersebut.
Sembilan remaja yang diduga terlibat langsung ditangkap dan diamankan petugas kepolisian, pada Ahad 8 Juni 2025.
Korban diketahui bernama Nabil Rafi Affan (15), warga Kampung Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah.
Ia mengalami luka bacok di kepala, siku kiri, jari tangan kanan, serta memar di punggung akibat serangan sejumlah remaja di Kampung Merie I, Wih Pesam.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengonfirmasi kronologi kejadian yang bermula saat orang tua korban tengah menghadiri arisan keluarga di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka mendapat telepon dari teman anaknya yang mengabarkan, Nabil menjadi korban pengeroyokan dan tengah dirawat di RSUD Muyang Kute.
“Hasil penyelidikan mengungkap identitas 9 orang terduga pelaku yang mayoritas masih di bawah umur. Mereka berasal dari berbagai kampung di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah,” ungkap AKBP Aris.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang remaja di Kampung Simpang Teritit.
Dari hasil interogasi, polisi mengantongi identitas terduga pelaku lainnya yang kemudian ditangkap secara bertahap di sejumlah lokasi, termasuk kawasan wisata Bur Telege.
Hingga Senin dini hari, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan kini mereka berada di Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum atas tindakan mereka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pedang katana, satu celurit, dua corbek, dan sebuah topeng. Deretan barang tajam yang diamankan memperkuat dugaan bahwa aksi ini telah direncanakan dengan niat mencelakai.
Semua terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kapolres.
Kapolres Bener Meriah juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pergaulan remaja guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Editor: Redaksi