MITRABERITA.NET | Setahun buron, perempuan berinisial UAM (52) akhirnya diringkus aparat Polres Bener Meriah. Ia ditangkap di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, setelah diduga menipu warga hingga puluhan juta rupiah dengan modus perjalanan ibadah umrah yang tak pernah terwujud.
Keterangan yang diterima media ini, DPO Kasus Penipuan Jamaah Umrah itu ditangkap pada Ahad 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Penangkapan ini dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan secara mendalam mengenai kasus tersebut dan serius mencari keberadaan pelaku.
UAM sebelumnya dilaporkan oleh korban Sariman (55), seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/25/III/2025.
Kasus bermula pada Maret 2023, saat korban menyerahkan uang sebesar Rp59,4 juta kepada pelaku sebagai biaya keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah.
Pada Oktober 2023, korban kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp3 juta. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan umrah tak kunjung terjadi, dan pihak pelaku tidak memberikan kejelasan apa pun.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, yang memimpin langsung proses penangkapan, memastikan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama satu tahun dan saat ini telah kami amankan. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain,” ungkapnya.
UAM terancam dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan agar dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bener Meriah juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor ke kepolisian. Langkah ini penting untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor: Redaksi