DAERAHDINAMIKA

Polres Aceh Tengah Bekuk Remaja Terduga Pencuri Mesin Giling Kopi, Satu Orang Masuk Buron

×

Polres Aceh Tengah Bekuk Remaja Terduga Pencuri Mesin Giling Kopi, Satu Orang Masuk Buron

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi - tangan diborgol / google

MITRABERITA.NET | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian mesin giling kopi milik warga Kampung Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara.

Seorang remaja FR (17) ditangkap pada Ahad 17 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Sementara seorang rekan terduga pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis malam 14 Agustus 2025.

Saat itu, FR bersama rekannya berinisial A (DPO) mendatangi rumah korban, Rosmalina (37), lalu mengambil satu unit mesin giling kopi yang disimpan di bagian belakang rumah.

“Pelaku bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor. Setelah melihat mesin giling kopi, mereka langsung membawanya pergi. Barang tersebut kemudian dijual keesokan harinya dengan harga Rp1,5 juta,” jelas Iptu Deno, Selasa 19 Agustus 2025.

Atas laporan korban dengan nomor LPB/138/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan FR. Barang bukti berupa mesin giling kopi merek Barisan juga diamankan.

Karena masih berstatus anak, proses hukum terhadap FR ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sementara itu, rekannya berinisial A masih diburu petugas.

“Untuk rekannya yang masih buron, kami terus melakukan pengejaran. Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.

Penulis: Husnul Hidayat | Editor: Redaksi

Media Online