MITRABERITA.NET | Polemik Empat Pulau Aceh yang dicaplok Sumut akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Pusat menetapkan kembali empat pulau yang sempat diputuskan menjadi milik Sumut kembali menjadi milik Aceh.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto. Pria yang akrab disapa Ampon Bram itu menyampaikan bahwa keputusan Pemerintah Pusat itu tepat dan adil bagi semua pihak.
“Kita mengapresiasi keputusan Pemerintah Pusat untuk mengembalikan empat pulau menjadi milik Aceh. Kita juga berterima kasih kepada Pemerintah Pusat yang sudah menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat,” ujar mantan Anggota DPR Aceh itu.
Ampon Bram juga meminta kepada semua pihak agar tidak menggiring permasalahan ini sehingga dapat menimbulkan gesekan di kalangan masyarakat, mengingat Aceh dan Sumut merupakan dua provinsi tetangga yang saling berbatasan.
“Kita juga meminta agar masalah ini tidak digiring sehingga dapat memancing terjadinya gesekan di masyarakat. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan antara masyarakat Aceh dan Sumut” tutup anggota DPR RI Komisi XIII itu.
Untuk diketahui, sebelumnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau di Aceh yaitu pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah administrasi pemerintah Sumut.
Editor: Redaksi