MITRABERITA.NET | Kasus penemuan mayat seorang wanita yang dikubur di dalam drum di sebuah kebun kopi, di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam. Sosok terduga pelaku ternyata adalah EA, seorang pria 31 tahun yang tak lain adalah suami korban.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengatakan bahwa EA ditangkap di Kampung Brangun Teleden, Kecamatan Bandar, pada Jumat 31 Januari 2025.
Terduga pelaku ditangkap Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu Jefryandi. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dan laporan dugaan pembunuhan di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Tuschad dalam konferensi pers di Polres Bener Meriah, pada Jumat 31 Januari.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, kapak, parang, sangkur, uang tunai dua juta rupiah, perhiasan emas, serta pakaian korban.
Saat ini, suami korban telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan intensif dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Terungkap dari Kesaksian Warga
Kasus ini mencuat setelah seorang warga yang berkebun di dekat lokasi kejadian mendengar percakapan mencurigakan dari arah kebun pelaku pada Rabu 29 Januari 2025. Tak lama kemudian, saksi juga mendengar suara seorang perempuan yang meminta ampun.
Keesokan harinya, saksi mencoba memastikan keberadaan korban dengan menghubungi adik korban.
Setelah mengetahui korban tidak pulang, saksi bersama warga mendatangi kebun lokasi kejadian dan menemukan timbunan tanah baru yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penggalian, warga bersama polisi menemukan jenazah AN (35), istri terduga pelaku, yang telah dimasukkan ke dalam drum dan dikubur.
Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Muyang Kute untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolres Bener Meriah menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tuschad juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus ini.
Ia meminta kepada warga segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kejahatan atau hal mencurigakan di sekitar mereka, seperti yang terjadi dalam kasus ini.