Polisi Tangkap Tiga Terduga Pemain Judi Online di Banda Aceh

  • Bagikan
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pemain Judi Online di Banda Aceh. Foto: Kolase terduga pemain judi online

MITRABERITA.NET | Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga terduga pemain judi online, di salah satu warung kopi di kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Rabu dinihari,  15 Januari 2025.

Penangkapan terhadap tiga terduga pemain judi online ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh yang diterima sehari sebelumnya.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi kejadian,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis 16 Januari 2025.

Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu HS (44), warga asal Pidie yang tinggal di Kecamatan Jaya Baru; MAA (24), warga Kecamatan Meuraxa; dan SP (32), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Kepolisian mengungkap bahwa ketiganya ditangkap tangan pada saat sedang bermain judi online di ponsel mereka masing-masing.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel dengan akun judi online yang aktif, e-money yang digunakan untuk transaksi, serta tangkapan layar (screenshot) riwayat transaksi judi online.

“Ketiganya kedapatan memainkan beragam permainan judi online melalui situs yang tersedia. Bukti-bukti yang kami amankan menguatkan keterlibatan mereka,” ujar Kompol Fadilah.

Fadilah menjelaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang mengancam mereka berupa cambuk, denda emas murni, atau kurungan.

“Penegakan hukum ini sesuai dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Kami akan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka. Hal ini juga sejalan dengan Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Tindakan tegas akan diambil tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Kompol Fadilah.

Kompol Fadilah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan aktif melaporkan segala bentuk gangguan keamanan melalui layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998.

“Jika menemukan praktik perjudian atau hal lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada kami,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *