MITRABERITA.NET | Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial FU (39), terduga Pelaku Pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Korban diketahui bernama Husna binti Rusman (38), yang juga merupakan tetangga dan ipar dari terduga pelaku. Peristiwa tragis ini terjadi di halaman rumah korban sekitar pukul pada Senin malam 14 April 2925 pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, peristiwa bermula dari cekcok mulut yang dipicu perselisihan lama. Ucapan korban yang menegur pelaku terkait isu santet diduga menjadi pemicu utama insiden berdarah tersebut.
“Pelaku emosi, lalu menyerang korban dengan pisau dapur di tangan kanan dan batu bata di tangan kiri. Korban ditikam lima kali pada bagian rusuk, leher, dan punggung hingga meninggal dunia di tempat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin siang 21 April 2025.
Setelah kejadian, pelaku menyimpan pisau di dapur, menitipkan anaknya ke rumah tetangga, lalu melarikan diri ke Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang.
Namun, berkat informasi cepat dari warga setempat, tim Resmob berhasil menangkap FU di rumah mertuanya sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur, sebuah batu bata, dan pakaian korban. “Selain itu, dua saksi kunci telah diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan,” ungkap Kapolres.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah terpendam lebih dari satu tahun. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 15 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe akan melanjutkan proses penyelidikan melalui rekonstruksi, gelar perkara, dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres turut mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus ini, sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keadilan di tengah masyarakat.