DINAMIKA

Polisi Tangkap Dua Terduga Maling di Baitussalam

×

Polisi Tangkap Dua Terduga Maling di Baitussalam

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Dua Terduga Maling di Baitussalam. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus dua tersangka maling berinisial ZF (31) dan MK (42) di rumah masing-masing, pada Senin 18 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani mengatakan, aksi tersebut telah berulangkali dilakukan dan meresahkan masyarakat.

Salah satu barang curian bernilai fantastis, yaitu sepeda road bike warna biru dongker seharga Rp 65 juta. Total kerugian yang dialami korban, Bustani (47) mencapai Rp 70 juta.

“Korban melaporkan kehilangan pada 17 Agustus, dan tidak sampai sehari, kedua tersangka berhasil kami amankan,” kata AKP Lilis dalam konferensi pers di Mapolsek Baitussalam, Selasa 19 Agustus 2025.

Kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, dan menemukan pintu belakang tidak terkunci serta isi rumah berantakan pada Rabu 13 Agustus 2025 lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa ZF beraksi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel jendela samping rumah menggunakan obeng, lalu mengambil sepeda dan dispenser.

Pelaku kembali pada 18 Juli 2025 dini hari dan membawa kabur kulkas, rice cooker, kipas angin, serta instalasi listrik berupa kabel dan lampu.

Sementara itu, MK mencuri pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Melihat pagar rumah tidak terkunci, ia langsung masuk dan mengambil dispenser serta 10 helai baju yang sudah berada di luar rumah.

“Para tersangka membawa barang-barang curian dengan cara mengangkat satu per satu,” jelas AKP Lilis.

Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

AKP Lilis menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai aturan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila menjadi korban tindak kriminal.

“Kami minta masyarakat tidak takut atau sungkan melapor. Informasi dari warga sangat membantu kami menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian di wilayah Baitussalam,” pungkasnya.

Dengan penangkapan cepat ini, polisi berharap masyarakat semakin percaya untuk melibatkan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Editor: Tim Redaksi

Media Online