MITRABERITA.NET | Tim Intelijen Kodam Iskandar Muda berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga menyimpan gas elpiji hasil oplosan dan BBM ilegal di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Jumat 23 Mei 2025.
Tim Intelijen Kodam IM itu menduga gudang tersebut menyimpan gas elpiji hasil oplosan dan BBM ilegal, sehingga melakukan penggerebekan. Namun, polisi menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya dugaan praktik pengoplosan elpiji dan BBM ilegal di gudang itu.
Selain itu, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi juga mengaku tidak menemukan adanya tindak pidana yang terjadi. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu 24 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengatakan, setelah menerima informasi tentang penggerebekan tersebut, pihak kepolisian langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita cek ke TKP, kita periksa beberapa orang di sana untuk dimintai keterangan,” ujarnya melalui rilis yang disampaikan kepada awak media.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, gudang itu merupakan gudang usaha penyimpanan gas dan minyak dengan izin usaha atas nama PT Bintang Prima Tritama Nomor: 1105220000127.
“Terkait khusus pangkalan gas ini, izinnya akan kita koordinasikan ke SPBBE karena hal tersebut administratif,” ucap Kompol Fadilah.
Dari pengecekan yang dilakukan diketahui tabung gas yang ada di gudang itu merupakan tabung gas non subsidi, tak ada tabung gas elpiji 3 Kg (elpiji melon) subsidi.
Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, gas elpiji non subsidi tersebut dibeli dari Tanjung Morawa, Medan, Sumatera Utara.
“Kalau dugaan pengoplosannya dari Medan, itu TKP-nya di Medan, bukan di sini. Saat ini kita tidak bisa berasumsi atau menduga gas ini dioplos dari Medan, karena gak ada bukti kuat,” jelasnya.
Untuk alasan itu, kata Fadilah, polisi menyatakan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan unsur pidananya, karena tidak terbukti melakukan pengoplosan elpiji.
“Tidak ada pidananya, selama itu non subsidi itu tidak ada pidananya. Sesuai fakta di lapangan juga tidak ditemukan adanya pengoplosan gas,” tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya BBM Pertalite dan Avtur dalam gudang tersebut, kata Fadilah, menurut pemilik gudang bahan bakar itu milik oknum TNI. Sehingga, polisi akan mendalami dan berkoordinasi hal ini ke POM.
“Dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite juga akan kita dalami lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Redaksi