MITRABERITA.NET | Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar mengingatkan para pemilik kafe dan tempat usaha malam di wilayahnya agar lebih aktif menjaga suasana usahanya supaya tidak menjadi titik rawan pelanggaran Syariat Islam.
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Besar, Darwadi, S.Ag, menekankan pentingnya peran pemilik usaha dalam menciptakan lingkungan yang aman, terang, dan terkendali, terutama saat malam hari.
“Kami mengingatkan para pemilik kafe agar memberikan penerangan yang cukup di lokasi mereka. Lampu yang memadai akan membantu mencegah aktivitas yang menyimpang dan sulit terpantau,” ujar Darwadi, seperti dikutip MITRABERITA.NET, Ahad 13 Juli 2025.
Menurutnya, suasana gelap justru membuka celah terjadinya pelanggaran syariat, seperti pergaulan bebas atau tindakan yang tidak sesuai dengan norma Islam. Itu sebabnya, pemilik kafe diminta untuk tidak abai terhadap kondisi pencahayaan dan lingkungan sekitarnya.
Darwadi juga menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga etika usaha dalam koridor syariat Islam.
“Kami tidak semata-mata menindak, tapi juga mendidik. Tujuannya agar mereka ikut menjadi bagian dari penjaga nilai-nilai keislaman di wilayah ini,” jelasnya.
Selain penerangan, Satpol PP dan WH juga mengingatkan pemilik usaha untuk mengawasi pengunjung yang datang, khususnya di waktu malam. Petugas meminta agar tidak ada aktivitas mencurigakan atau pelanggaran yang dibiarkan terjadi, karena akan berdampak buruk terhadap citra usaha maupun masyarakat sekitar.
Dalam patroli malam tersebut, petugas juga menyasar sejumlah titik usaha di kawasan perbatasan antara Aceh Besar dan Banda Aceh, yang kerap menjadi zona abu-abu pengawasan. Koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh terus diperkuat untuk efektivitas pengawasan bersama.
“Ini bukan tentang menekan, tapi mengingatkan. Kami ingin para pemilik usaha sadar bahwa mereka punya tanggung jawab sosial dalam menjaga lingkungan usahanya tetap sesuai dengan aturan syariat yang berlaku di Aceh,” tegas Darwadi.
Editor: Redaksi