Upaya pengedaran narkotika jenis ganja di Banda Aceh kembali digagalkan polisi, setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya rencana peredaran ganja di kawasan Pango.
MITRABERITA.NET | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial RA (28), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang kedapatan membawa dan menyimpan ganja seberat 3,7 kilogram.
RA diamankan pada Senin sore 5 Mei 2025, di pinggir jalan kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.
“Setelah menerima informasi kita langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap yang bersangkutan,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, pada Selasa 6 Mei 2025.
Saat ditangkap, RA tengah berdiri di tepi jalan membawa sebuah tas mencurigakan. Setelah digeledah, petugas menemukan 700 gram ganja di dalamnya.
Kepala petugas kepolisian, RA mengaku membeli 5 kilogram ganja dari seseorang berinisial AR seharga Rp 5 juta, sebagian di antaranya sudah sempat diedarkan.
“Selain itu, yang bersangkutan juga menyimpan tiga kilogram ganja lain di rumahnya, sehingga kita lakukan pengembangan dan total ada 3,7 kilogram ganja yang kita amankan,” ungkap Rajabul.
Bersama barang bukti berupa ganja, satu unit motor Mio Soul GT, serta ponsel milik pelaku, RA kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
RA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku peredaran ganja dalam jumlah besar.
“Tim masih melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus ini, termasuk memburu tersangka lainnya,” pungkas.
Editor: Redaksi