MitraBerita |Polda Aceh kembali melakukan tindakan tegas terhadap penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pidie. Kali ini, ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di Gampong Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, berhasil diamankan.
Polisi menyebut penindakan itu dilakukan karena perusahaan beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Koordinat lokasi penindakan tersebut terletak di N 05°22’55.93″ E 95°54’06.71.
Berdasarkan pengecekan oleh DPMPSTP dan Dinas ESDM Provinsi Aceh, kegiatan penambangan tersebut dilakukan di luar area yang tercakup dalam IUP CV Salam Mulia.
“Penindakan terhadap tambang ilegal di Grong-Grong dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Meskipun di sekitar lokasi terdapat IUP milik CV Salam Mulia, namun aktivitas yang kami tindak 45 meter di luar batas izin tersebut,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, Jumat 5 Juli 2024.
Muliadi menegaskan bahwa Polda Aceh tidak pernah menyatakan IUP CV Salam Mulia ilegal. Namun, penindakan dilakukan karena kegiatan tambang yang berlangsung di luar izin, yang secara hukum dianggap ilegal.
“Polda Aceh meminta dukungan dari seluruh pihak untuk mendukung penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini. Jangan ada penafsiran yang membingungkan terkait hal ini,” tambah Muliadi.
Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mendukung aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menertibkan aktivitas tambang ilegal. “Tambang ilegal bisa berdampak serius terhadap lingkungan dan merugikan daerah secara keseluruhan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin 24 Juni lalu, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh di bawah pimpinan AKP Made Putra Yudistira menyita satu unit ekskavator dari lokasi tambang ilegal jenis galian C di Kecamatan Grong-Grong, Pidie.
Menurut kepolisian, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang ilegal itu.