MITRABERITA.NET | Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat kepolisian di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Kali ini, sebanyak 5 kilogram sabu berhasil digagalkan dan disita Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Avsec Bandara SIM, dalam serangkaian pengungkapan antara pada 8 hingga 12 Mei 2025.
Aksi ini menambah panjang daftar keberhasilan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dari Aceh yang hendak diselundupkan ke luar daerah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus buron.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, yang didampingi PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM Vovo Kristanto, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di waktu berbeda saat pemeriksaan barang bawaan, tepat sebelum keberangkatan.
Tiga pelaku yang diamankan adalah MD (24) asal Bireuen, AG (41) asal Bogor, dan RH (21) dari Lhokseumawe.
“Modus dan tujuannya pun berbeda, tersangka MD meletakkan barang haram itu di dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin, lalu tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam dan hendak dibawa ke Jakarta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta.
Saat ini ketiga pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” kata dia.
“Kita berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,”
Editor: Redaksi