MITRABERITA.NET | Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus besar sekaligus yang melibatkan lima tersangka dan menyita barang bukti senilai miliaran rupiah, selama Juni 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB ditangkap dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu dan 2.186 butir pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, mengatakan, jika dikalkulasikan nilai total narkotika yang diamankan mencapai sekitar Rp7,7 miliar.
Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan seorang tersangka lainnya SR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dari jaringan Fredy Pratama, salah satu sindikat narkoba internasional yang selama ini diburu aparat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba. Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis 3 Juli 20205.
Dikutip MITRABERITA.NET, pada Sabtu 5 Juli 2025, kelima tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal terkait peredaran gelap, kepemilikan, dan pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika.
“Penyidik juga masih mengembangkan jaringan distribusi mereka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang beroperasi lintas provinsi maupun internasional,” jelasnya.
Editor: Tim Redaksi