MITRABERITA.NET | Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat menindak aksi premanisme yang meresahkan publik. Tujuh orang ditangkap dan diperiksa terkait aksi premanisme di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, yang videonya sempat viral di media sosial pada Rabu 13 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, ketujuh orang itu diciduk guna dimintai keterangan mengenai peran masing-masing dalam insiden itu.
“Ada tujuh orang yang diamankan terkait keributan di Dinas Perkim. Saat ini, motifnya masih didalami, dan penyidik tengah mengungkap peran mereka satu per satu. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi aksi premanisme,” ujar Kombes Pol Joko dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis 14 Agustus 2025.
Adapun, ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.
Joko menegaskan, Polda Aceh akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Ia memastikan, seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak. Aksi premanisme tidak akan diberi ruang untuk berkembang di Tanah Rencong,” pungkasnya.
Editor: Redaksi