MITRABERITA.NET | Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan SYM, tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada Dinas Pendidikan Aceh.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian.
Dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu malam, 10 September 2025, Dirreskrimsus Polda Aceh menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan proses penyidikan.
Zulhir mengatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Aceh.
Ia juga mengatakan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu 10 September, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP).
Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.
“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” tegasnya.
Editor: Tim Redaksi