MITRABERITA.NET | Baru-baru ini, publik kembali dihebohkan dengan adanya penggilan terhadap pejabat BPKS Sabang oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan MITRABERITA.NET pada Selasa 29 April 2025, ada sejumlah pejabat BPKS yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kabarnya, mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Pelabuhan Penyebrangan Balohan, Sabang.
Berdasarkan surat bernomor: B/81/IV/RES.3.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 April 2025, Pejabat BPKS Sabang diminta datang pada Selasa 29 April 2025, pukul 10.00 WIB, untuk menemui penyidik, di Ruang Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dua proyek yang menjadi sorotan penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh untuk dialami, yaitu pembangunan interior Gedung A dan Gedung B Pelabuhan Penyebrangan Balohan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Nuansa Indah dengan nilai kontrak sebesar Rp2,53 miliar. Selanjutnya proyek pembangunan Jembatan Tipe B kawasan pelabuhan yang dikerjakan CV. Ryans Pratama senilai Rp5,29 miliar.
Lantas, apakah para pejabat yang dipanggil tersebut sudah datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik?
Wartawan MITRABERITA.NET telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto pada Selasa 29 April lalu, namun belum ada keterangan resmi dari Polda Aceh.
Kombes Joko sendiri saat dikonfirmasi pada Selasa 29 April mengaku belum mendapatkan informasi. “Walaikumsalam. Mohon maaf saya belum dapat infonya,” ungkap Joko.
Sementara itu, Kepala BPKS Sabang Iskandar Zulkarnaen, yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp pada Kamis 1 Mei 2025, juga belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Humas BPKS Asmara Diah Saputra yang dikonfirmasi mengenai pemanggilan terhadap pejabat BPKS tersebut mengaku minim informasi. Ia meminta Wartawan MITRABERITA.NET untuk menanyakan langsung hal itu kepada Kepala BPKS.
“Waalaikumussalam. Mungkin masalah berita ini bisa langsung ditanyakan ke Bapak kepala bpks, saya sangat sedikit informasi tentang ini,” kata Asmara Diah Saputra.
Bagaimana kelanjutan dari panggilan tersebut? Apakah akan ada penetapan tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi yang sedang didalami oleh penyidik? Atau akan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi bukti?
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi