MITRABERITA.NET | Polda Aceh bersama tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, BNN Aceh dan Bea Cukai kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika di Tanah Rencong dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba berbagai jenis, dengan total barang bukti mencapai 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, serta 1 kilogram kokain.
Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin 6 Oktober 2025.
Menurutnya, pengungkapan besar-besaran ini bermula dari laporan masyarakat di Aceh Utara tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap satu pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, Aceh Utara, dengan barang bukti 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua mobil, satu ponsel, serta dokumen pribadi,” ujar Irjen Marzuki.
Selain itu, dari pengungkapan lainnya ditemukan 3,2 kilogram sabu tambahan, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.
Sementara itu, pengungkapan kasus ganja dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan laporan masyarakat pada 1 Oktober 2025. Petugas menemukan 1,3 ton ganja dari beberapa lokasi dan menetapkan seorang warga berinisial AQ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya itu, warga Gampong Iboih, Sabang, juga menemukan 1 kilogram kokain tersangkut di akar pohon bakau pada 6 September 2025, yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.
Kapolda Aceh menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Ini bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memerangi jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi