Polda Aceh dan Jajaran Mengungkap 84 Kasus Judi, Tetapkan 94 Tersangka

  • Bagikan
Polda Aceh dan Jajaran Mengungkap 84 Kasus Judi, Tetapkan 94 Tersangka. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 18 November 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Jajaran berhasil mengungkap 84 kasus perjudian (maisir), dengan menetapkan 94 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas perjudian di Aceh, juga sesuai dengan komitmen untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto mengatakan, pihaknya telah bekerja keras untuk mengungkap jaringan perjudian yang tersebar di berbagai tempat, termasuk warung internet (warnet), warung kopi (warkop), dan lokasi lainnya yang dijadikan tempat berkumpulnya anak muda.

“Kami berhasil mengungkap 84 kasus judi dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Kombes Ade Harianto dalam keterangan persnya, Selasa 19 November 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang pelarangan perjudian.

Sanksi yang diancamkan terhadap pelaku bisa berupa cambuk paling banyak 12 kali, denda hingga 120 gram emas murni, atau penjara maksimal 12 bulan.

Kombes Ade menuturkan, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan agar langkah-langkah penegakan hukum terhadap perjudian ditingkatkan.

Instruksi tersebut menunjukkan keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Aceh, daerah yang dikenal dengan penerapan Syariat Islam.

“Kapolda Aceh telah menegaskan kepada kami untuk melakukan penegakan hukum yang lebih ketat terkait judi. Ini merupakan langkah serius dalam memberantas perjudian di Aceh,” ujar Ade.

Polda Aceh juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat, untuk bersama-sama berperan aktif dalam mengatasi masalah perjudian.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah, serta menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian yang merusak.

“Dengan pengungkapan 84 kasus perjudian ini, Polda Aceh berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

  • Bagikan