DINAMIKAPERISTIWA

Polda Aceh Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Pulo Aceh

×

Polda Aceh Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Pulo Aceh

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti berupa pupuk bersubsidi dengan estimasi berat mencapai dua ton, pada Kamis 6 November 2025. Foto: Humas Polri

Pelaku Diamankan Bersama Dua Ton Pupuk dan Satu Unit Mobil Cold Diesel

MITRABERITA.NET | Polda Aceh Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Pulo Aceh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti berupa pupuk bersubsidi dengan estimasi berat mencapai dua ton, pada Kamis 6 November 2025.

Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat yang mencurigai sebuah mobil bermuatan besar akan menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.

“Berdasarkan laporan itu, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung bergerak menuju Pelabuhan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan. Di sana, kami melihat satu unit mobil cold diesel sedang naik ke KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh,” ujar Risnan, Sabtu 8 November 2025.

Setelah diperiksa, sopir berinisial AN mengaku membawa satu ton pupuk dan beberapa barang bangunan seperti batu bata. Namun, hasil penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain, bukan untuk dijual bebas.

Kecurigaan makin menguat setelah tim melakukan pengintaian hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, tempat tujuan akhir pengiriman. Setibanya di lokasi, polisi mendapati muatan pupuk dibongkar di dekat sebuah toko yang disewa oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat bahwa tempat tersebut dijadikan lokasi penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal.

“Dari hasil penggeledahan, kami bersama kepala desa setempat mengamankan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar dua ton. Pelaku juga mengaku sebagian pupuk sudah dijual,” terang Risnan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil cold diesel BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan sementara, pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 372 KUHPidana.

“Polda Aceh akan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut,” tegas Risnan.

Editor: Redaksi

Media Online