PEMERINTAHAN

Plt Sekda Aceh Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRA

×

Plt Sekda Aceh Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRA

Sebarkan artikel ini
Plt Sekda Aceh Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRA. Foto: Adpim Setda Aceh

MITRABERITA.NET | Plt Sekda Aceh, M. Nasir, menghadiri agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar di Gedung Utama DPRA, pada Rabu 30 Juli 2025. Turut hadir unsur Forkopimda Aceh, para asisten dan staf ahli Gubernur, serta jajaran SKPA terkait.

Rapat itu dipimpin oleh Saifuddin Ahmad selaku Wakil Ketua DPRA. Sidang paripurna itu membahas dua agenda penting, pertama terkait penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029.

Kedua, penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA tentang Rancangan Qanun Aceh mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya telah dipaparkan Gubernur Aceh pada rapat paripurna tanggal 15 April 2025 lalu.

Dalam sambutannya, Plt Sekda Aceh menyampaikan bahwa Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029 telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan Tahun 2025 melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025.

M. Nasir mengatakan, penyusunan RPJMA ini berlandaskan pada sejumlah dasar hukum serta menjadi pedoman Pemerintah Aceh dalam menetapkan arah kebijakan, strategi, program prioritas, dan indikator kinerja lima tahunan.

“RPJMA ini disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun arah kebijakan, strategi, program prioritas, hingga indikator kinerja lima tahunan,” ujarnya.

M. Nasir juga menyebutkan visi pembangunan Aceh lima tahun ke depan yaitu “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.” Visi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk menjadikan Aceh sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai syariat Islam, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan, serta menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan antargenerasi.

M. Nasir juga menegaskan enam arah pembangunan prioritas yang ditetapkan Pemerintah Aceh melalui RPJMA 2025-2029, yaitu: penguatan penerapan syariat Islam, transformasi ekonomi, peningkatan kualitas SDM, reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan pemerintahan, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan ketahanan sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan.

Pada akhir sambutannya, Plt Sekda Aceh menegaskan bahwa penyusunan RPJMA ini merupakan langkah awal dari kerja kolektif yang melibatkan kolaborasi dan sinergi antar lembaga serta partisipasi masyarakat.

Nasir turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyumbangkan pemikiran konstruktif, inovatif, dan visioner dalam penyelesaian Rancangan Qanun Aceh tersebut.

“Kami menyadari, penyusunan RPJMA ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja bersama yang harus kita lakukan dengan kolaborasi, partisipasi masyarakat, dan sinergi antar lembaga,” katanya.

“Kami mengharapkan dukungan penuh agar proses pembahasan Rancangan Qanun ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat menghasilkan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat Aceh lima tahun ke depan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Media Online