MITRABERITA.NET | Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) virtual yang digelar pada Rabu 22 Januari 2025, di Aula Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho.
Rapat itu berkaitan dengan persiapan pelaksanaan verifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025, yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Bahrul Jamil hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, didampingi oleh Asisten III Sekdakab Bidang Administrasi Umum Jamaluddin, dan pejabat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar.
“Rapat koordinasi ini penting untuk mempersiapkan berbagai tahapan verifikasi PPPK tahap II. Kami berharap proses ini berjalan lancar seperti tahap pertama yang telah dilaksanakan sebelumnya,” ujar Bahrul Jamil setelah rapat.
Bahrul Jamil menambahkan bahwa BKPSDM Kabupaten Aceh Besar akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kemenpan RB.
Dalam rakor tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa ada dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yakni pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I dan peserta CPNS 2024 yang tidak lulus, serta mereka yang terdaftar dalam database non-ASN BKN.
Aba Subagja juga menyebutkan empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu: tercatat dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN, pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos, tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi, dan pengangkatan yang bersifat sementara selama masa transisi penetapan tenaga non-ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kesempatan dan memastikan mereka tetap dapat berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik di daerah.