DAERAH

Pj Gubernur Aceh Ajukan Usulan Pengangkatan Bupati dan Walikota ke Mendagri

784
×

Pj Gubernur Aceh Ajukan Usulan Pengangkatan Bupati dan Walikota ke Mendagri

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir. Foto: Biro Adpim Setda Aceh

MITRABERITA.NET | Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, telah mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, yang juga bertindak sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, pada Rabu 22 Januari 2025.

Syakir menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih untuk masa jabatan 2025-2030 sesuai arahan Pj Gubernur Aceh.

“Saat ini, Bapak Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

“Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui layanan SIOLA Kemendagri dan dokumen fisiknya juga telah diserahkan langsung oleh Tim Pemerintah Aceh,” ujar Syakir.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota yang tidak menghadapi sengketa berjalan sesuai dengan prosedur.

Usulan pengangkatan kepala daerah ini diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada DPRK, yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Namun, dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, lima daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Syakir.

Proses ini diharapkan berjalan lancar agar para kepala daerah terpilih dapat segera dilantik dan mulai menjalankan tugas mereka untuk periode lima tahun ke depan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Online