MITRABERITA.NET | Setelah mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan aktivitas pertambangan di Raja Ampat, akhirnya pemerintah secara resmi mencabut izin tambang empat perusahaan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Juni 2025 mengatakan bahwa pencabutan ini telah melalui proses koordinasi.
Menurut Prasetyo Hadi, sebelum memutuskan mencabut izin empat tambang tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.
“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” ungkapnya.
Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu.
Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.
Editor: Redaksi